Dalam sidang itu, 2 polisi yang bersaksi yakni Brigadir Polisi kelas Satu (Briptu) Atang Setiawan dan Ajun Inspektur Polisi kelas Satu (Aiptu) Yeni Dwiningsih polisi banyak bercerita sebab musabab penggeledahan di toko Charlie pada awal November tahun lalu. Tetapi, dalam cerita itu penuh keganjilan dan langsung dicecar tim pengacara.
Berikut sejumlah keganjilan versi pengacara Charlie:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Menggeledah adalah upaya paksa karena sesuatu yang mendesak. Apa alasan mendesaknya?" tanya kuasa hukum Charlie, Andi Simangunsong.
2. Dalam pernyataan awal, polisi menyatakan menggeledah toko Charlie setelah mencari secara random (acak) di mesin pencari google.
“Kita browsing berita, kita temukan banyak perdagangan iPad. Caranya di google ketik iPad, ketemu toko terdakwa,“ ucap Briptu Atang.
Namun, di pernyataan berikutnya, penggeledahan itu berdasarkan laporan masyarakat.
“Habis apel pagi, dapat perintah, laksanakan. Ada laporan masyarakat,“ tukas Aiptu Yeni.
3. Saat menggeledah toko, polisi hanya memperhatikan Charlie mendemontrasikan iPad kepada pembeli lain. Sementara saat mau ditunjukan dan didemontrasikan ke polisi, langsung disita.
“Tidak sampai dihidupkan, tidak sampai di-on-kan,“ kata Briptu Atang.
Sehingga, kata pengacara Charlie, si polisi belum mengetahui bahwa iPad dapat dioperasikan dalam menu berbahasa Indonesia.
“Dari awal ada iPad, ada menu pilihan berbahasa Indonesia. Itu seperti handphone dan alat lain. Hakim pun tahu, kalau ada layanan menu berbahasa Indonesia, tidak perlu lagi manual book berbahasa Indonesia,“ kata Andi Simangunsong.
4. Charlie berusaha menunjukan buku petunjuk manual berbahasa Indonesia dalam versi digital yang bisa di download. Namun Aiptu Yeni tidak menggubris.
“Saya menunjukan (manual book digital) di komputer lain di toko. Tapi dia tidak memperhatikan. Polisi hanya melihat-lihat iPad,“ kata Charlie.
“Saya tidak perhatian (pada komputer yang ditunjukan Charlie). Saya tertuju ke iPad yang dipegang orang lain (konsumen lain yang berada di toko-red),“ aku Aiptu Yeni kepada ketua majelis hakim Yonisman.
5. iPad yang digeledah hanya 2 unit tanpa menghidupkan sama sekali dan memeriksa detail menu yang ada didalamnya. Sementara yang disita mencapai 12 unit, sehingga total iPad yang dibawa ke Polda Metro Jaya mencapai 14 unit.
Namun, yang mampu dihadirkan jaksa di pengadilan hanya 2 unit iPad.
6. Sifat kartu garansi iPad yang berlaku internasional tidak diperhatikan polisi. Sebab, dalam pandangan polisi, kartu garansi dan buku manual berupa lembaran kertas cetak.
“Manual book ya yang lembaran. Garansi begitu,kan,“ tukas Briptu Atang.
7. Saat ditunjukan buku petunjuk penggunaan iPad berbahasa Indonesia dalam bentuk portable document format (pdf) yang telah diprint (dicetak), baik polisi dan jaksa terkejut. Polisi mengaku tidak mengetahui bahwa buku tersebut dapat diperoleh dengan cara mengunduh (download) dari website resmi Apple sejak iPad diluncurkan.
“Saya tidak tahu (ada bentuk digital-red). Yang saya tahu buku lembaran. Saya hanya menjalankan perintah atasan,“ kata Briptu Atang menunjuk atasannya, Komisaris Polisi (Kompol) Zain Dwinugroho.
Usai sidang, polisi dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Direskrimsus) unit Cyber Polda Metrojaya tersebut mengaku terkejut dengan pertanyaan pengacara yang begitu mendetail. Sebab, saat disidik Polda Metro Jaya, Charlie didampingi oleh pengacara lain.
“Habis pengacaranya beda sih dengan yang di Polda. Ini nanyanya bukan porsi saya, seharusnya buat atasan saya. Saya hanya menjalankan perintah,“ ucap Briptu Atang usai sidang.
(Ari/gun)











































