Polisi Beri Penyuluhan Sopir Angkutan Umum di Terminal

Polisi Beri Penyuluhan Sopir Angkutan Umum di Terminal

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 13:12 WIB
Jakarta - Guna mengantisipasi terjadinya kejahatan di dalam angkutan umum, Kepolisian Daerah Metro Jaya memberikan penyuluhan ke sejumlah awak angkutan umum di terminal-terminal di Jakarta dan sekitarnya.

Kepala Seksi Pembinaan dan Kemampuan Direktorat Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polda Metro Jaya, Kompol Jaenur mengatakan, penyuluhan ini telah dilakukan sejak tanggal 20 September 2011.

"Kita laksanakan penyuluhan ini di Terminal Pulogadung dan Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur serta Terminal Lebak Bulus, Jakarta Selatan dengan pesertanya itu pengemudi dan kondektur," kata Jaenur kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaenur mengatakan, dalam penyuluhan ini, petugas Binmas Polda Metro Jaya menyampaikan imbauan kepada awak angkutan umum. Petugas mengimbau agar awak angkutan umum tertib dan tetap menaati peraturan lalu lintas.

Awak angkutan umum juga diimbau untuk bersikap sopan dan santun terhadap para penumpang. Baik sopir ataupun kondektur diminta tidak memaksa penumpang.

"Hargai penumpang, khususnya penumpang wanita. Jangan mendorong-dorong penumpang wanita apabila mau naik kendaraan," kata Jaenur.

Pengemudi juga diimbau untuk tidak menaikkan dan menurunkan penumpang sebelum halte. Terutama saat kendaraan berjalan, pengemudi dilarang menaikkan atau menurunkan penumpang.

"Karena itu sangat membahayakan penumpang. Sehingga kita imbau untuk menurunkan dan menaikkan penumpang pada tempat yang telah ditentukan," ujar dia.

Bila ada penumpang yang memaksa pengemudi untuk menghentikan kendaraannya sebelum halte, pengemudi diminta tidak menurutinya.

"Sampaikan dengan kata yang sopan dan santun dengan kata 'maaf, agar bapak atau ibu bersabar hingga di tempat pemberhentian'," kata dia.

Pengemudi dan kondektur juga diimbau untuk lebih awas terhadap penumpangnya. Awak angkutan umum diminta untuk memberikan informasi ke kepolisian bila menemukan penumpang yang melakukan kejahatan di dalam angkutan.

"Kalau perlu, membantu untuk menggagalkan kejahatan di angkutan umum lebih baik," lanjutnya.

Jaenur menambahkan, saat ini kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub) terus melakukan penertiban kaca film terhadap angkutan umum. Kaca film lebih dari 40 persen pada angkutan umum sudah ditertibkan.

(mei/rdf)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini