"Tidak ada rencana saya ke Polri untuk hari ini. Saya jadwalkan minggu depan, menunggu Zainal dan pengacaranya mengajukan surat resmi dulu kepada saya," ujar Mahfud MD kepada detikcom melalui SMS, Jumat (23/9/2011).
Mahfud mengatakan dirinya belum menerima keterangan resmi baik dari pengacara Zainal maupun Polri secara langsung. Selama ini permintaan agar menjadi saksi baru disampaikan kepada pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri mengimbau agar Mahfud datang langsung ke Bareskrim untuk mempermudah pemeriksaan. Karena penyidik beralasan untuk memeriksa Mahfud harus memerlukan izin presiden dan memakan waktu lama.
"Karena kalau kita mau memeriksa harus ada izin presiden. Ini memerlukan waktu lama. Kecuali Pak Mahfud mau datang sendiri itu lebih bagus," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam, Kamis (22/9) kemarin.
Zainal telah mengajukan permohonan 3 saksi meringankan yakni Mahfud MD, Maria Farida, dan Harjono. Sementara lainnya yakni saksi ahli yakni Zudan Arif Fakhrullah, Saldi Isra, Maruar Siahaan, dan Dian P Simatupang.
Zainal ditetapkan sebagai tersangka kasus surat palsu MK bersama Masyhuri Hasan (mantan juru panggil MK). Mantan panitera MK itu dijerat pasal 263, 266 dan 421 KUHP. Polisi menganggap Zainal sebagai pihak yang mengonsep surat palsu tersebut.
(ape/gun)











































