Hotasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Agustus 2011 lalu ini tiba di Gedung Bundar Pidana Khusus, Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2011) pukul 10.45 WIB.
Dengan menumpang mobil Toyota Innova warna hitam, Hotasi datang didamping penasihat hukumnya.
Hotasi yang mengenakan kemeja putih ini menegaskan penyewaan pesawat Boeing 737 oleh PT MNA sudah sesuai prosedur dan tidak menyalahi aturan.
"Kita menjelaskan kembali secara menyeluruh, dipaparkan kembali semua bahwa semua sudah memenuhi prosedur," ujar Hotasi.
Hotasi berpendapat kasus yang melilitnya ini bukan kasus pidana korupsi tetapi lebih kepada risiko bisnis semata. "Ya jelas. Bagaimana kta menjelaskan bahwa ini risiko bisnis," kata dia.
Selain Hotasi, eks Direktur Keuangan PT MNA, Guntur Aradea, juga ditetapkan sebagai tersangka menjalani diperiksa oleh penyidik Pidana Khusus Kejagung sejak pukul 09.30 WIB.
Dalam kasus ini, penyidik Pidana Khusus menemukan indikasi korupsi sebesar US$ 1 juta dalam penyewaan dua pesawat tipe Boeing 737 dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat (AS).
Setelah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan, Kejaksaan menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 7 Juli.
Kasus ini terjadi pada 2006 ketika Direksi PT MNA memutuskan menyewa dua pesawat Boeing 737 dari perusahaan TALG di AS, senilai US$ 500 ribu untuk setiap pesawat. Uang sewa sebesar US$ 1 juta telah ditranfer ke rekening Hume & Associates, lawyer yang ditunjuk TALG, melalui transfer Bank Mandiri, hingga kini pesawat tersebut, tak kunjung diterima PT MNA.
Diduga ada penyimpangan dalam proses penyewaannya. Kejagung melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah mantan anggota Direksi PT MNA. Mereka adalah Hotasi Nababan (Dirut MNA 2002-2007), Cucuk Suryo Suprojo (pelaksana tugas Dirut MNA 2008) dan Sardjono Jhoni Tjitrokusumo (Presdir MNA 2010).
Selain mengusut kasus penyewaan pesawat ini, Kejagung juga mengusut kasus dugaan korupsi (mark-up) dalam pembelian pesawat tipe MA-60. Kasus dugaan mark-up pembelian pesawat ini merebak setelah Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu melaporkan dugaan praktek mark-up harga pesawat buatan China itu tersebut ke KPK. Namun, Kejaksaan kemudian mengaku lebih fokus dalam mengusut dugaan korupsi penyewaan pesawatnya, bukan pembelian.
(nvc/aan)











































