Polri Segera Periksa Muhammad Zein dalam Kasus Gula Ilegal
Rabu, 07 Jul 2004 16:34 WIB
Jakarta - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung memastikan bahwa Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai Muhammad Zein akan diperiksa sebagai tersangka kasus impor gula ilegal sebanyak 56 ribu ton."Dia akan segera kita periksa. Kalau tidak minggu ini ya minggu depan," kata Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (7/7/2004).Hal ini disampaikan Suyitno menanggapi pertanyaan wartawan tentang pernyataan Zein bahwa dia tidak akan diperiksa polisi dalam kasus ini. Pernyataan ini disampaikan Zein yang juga menjabat Ketua Badan Tim Nasional PSSI di sebuah televisi swasta nasional."Dia sebagai tersangka dan kompetensi penyidik sebagaimana termuat dalam UU, kita berhak melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi atau tersangka. Apalagi secara internal (di bea cukai) sudah diperiksa," kata Suyitno.Suyitno juga menjelaskan surat permohonan izin untuk memeriksa Ketua umum Inkud Nurdin Halid sudah disampaikan ke Presiden Megawati. "Begitu turun surat izin itu akan dibuat jadwal pemeriksaan," jelasnya.
(gtp/)











































