BK DPR: Pimpinan Banggar yang Boikot Kerja Langgar Kode Etik

BK DPR: Pimpinan Banggar yang Boikot Kerja Langgar Kode Etik

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 10:53 WIB
BK DPR: Pimpinan Banggar yang Boikot Kerja Langgar Kode Etik
Jakarta - Ketua BK DPR M Prakosa kecewa dengan aksi boikot pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR untuk membahas RAPBN 2012. Aksi pimpinan Banggar sudah bisa dinilai melanggar kode etik DPR.

"Kalau tidak melaksanakan tugas itu kan lari dari tanggung jawab. Sudah tentu itu melanggar kode etik," ujar Prakosa yang dihubungi wartawan melalui telepon di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (23/9/2011).

Politisi PDIP itu mengatakan, mereka yang duduk di Banggar diberi tugas sesuai amanat UU. Bahkan, sikap pimpinan Banggar bisa membuat citra dan martabat DPR di mata rakyat kembali jatuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di mata Prakosa, alasan mogok kerja pimpinan Banggar tidak jelas. Tugas pimpinan Banggar berbeda dengan permasalahan yang sekarang melilit mereka.

"Apapun yang tidak terkait harus dikesampingkan dulu. Tidak ada alasan untuk tidak melakukan tugas," imbuh Prakosa.

Prakosa mengaku belum memberikan sanksi pada pimpinan Banggar tersebut. BK hingga kini masih melihat situasi yang berkembang.

"Sampai sekarang BK masih mewarning dulu. Karena alasan menunda pembahasan anggaran belum jelas," tutur Prakosa.

Para anggota Banggar DPR itu mogok kerja dan akan kembali kerja pada Senin pekan depan. Alasan mogok kerja karena 4 pimpinannya diperiksa KPK. Empat pimpinan Banggar DPR RI itu yakni Ketua Banggar Melchias Marcus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokantbey, Mirwan Amir serta Tamsil Linrung.

Kedatangan mereka untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan suap pengucuran dana program percepatan infrastruktur daerah transmigrasi Kemnakertrans.


(nik/nrl)


Berita Terkait