Partai Tommy Soeharto Merger, Hanya 5 Parpol Baru yang Diproses

Partai Tommy Soeharto Merger, Hanya 5 Parpol Baru yang Diproses

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 10:28 WIB
Partai Tommy Soeharto Merger, Hanya 5 Parpol Baru yang Diproses
Jakarta - Pada Kamis (22/9) kemarin, Kementerian Hukum dan HAM menutup pendaftaran dan pelengkapan berkas bagi partai baru. Dari 14 permohonan, hanya 5 berkas yang akan dilanjutkan prosesnya. Berkas Partai Nasional Republik (Nasrep) yang dikenal sebagai kendaraan Tommy Soeharto rupanya tidak ikut diproses karena sudah mundur dan merger dengan partai lain.

"Nasional Republik telah mencabut permohonan," kata Direktur Tata Negara Kementerian Hukum dan HAM Asyarie Syihabudin kepada detikcom, Jumat (23/9/2011).

Dia mengatakan, meski Nasrep sudah mengundurkan diri, namun partai tersebut bisa tetap ikut berkontestasi dalam Pemilu 2014 dengan cara lain. Caranya adalah dengan bergabung atau merger dengan parpol lain yang telah berbadan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah merger, bisa saja namanya diubah menjadi Nasrep," sambung Asyarie.

Dia tidak mengetahui alasan mengapa Nasrep mencabut permohonan. Pihak Kemenkum HAM tidak memiliki hak untuk menanyakan apa alasan partai itu mundur dari proses verifikasi.

Penggagas Nasrep, Yus Usman mengatakan, Nasrep mencabut permohonan pada 22 September lalu. Meski telah mencabut berkas namun Nasrep akan tetap ikut meramaikan Pemilu 2012 melalui jalur lain. Nasrep bergabung dengan Partai Nurani yang telah berbadan hukum. Partai ini telah sebelumnya telah lolos verifikasi pada 2008 untuk Pemilu 2009.

Selanjutnya nama partai yang akan digunakan adalah tetap Nasional Republik. Lambang Nasrep pun akan terus dipakai.

"Kami akan mendaftar verifikasi tahap kedua di KPU. Karena selambat-lambatnya 9 April 2012 harus sudah daftar," ucap Yus.

Kini ada lima parpol yang berkasnya diperiksa oleh Kemenkum HAM yakni Partai Serikat Rakyat Independen (SRI), NasDem, Partai Kemakmuran Nusantara, Partai Karya Republik, dan Partai Independen.

"Kami lakukan verifikasi faktual sejak hari ini sampai akhir Oktober. Nanti akhir Oktober kita umumkan. Untuk diketahui, berkas permohonan yang kita terima 14. Namun yang telah menyerahkan berkas ada 5 parpol, itu yang kita proses," tutur Asyarie.

(vit/nrl)


Berita Terkait