Pukul Saksi Mega, Pendukung SBY Divonis Penjara 14 Hari
Rabu, 07 Jul 2004 16:23 WIB
Jakarta - Salah seorang pendukung SBY asal Desa Banyusri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng, Bali, divonis penjara 14 hari dan hukuman percobaan 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Singaraja akibat memukul saksi Mega-Hasyim. Demikian disampaikan Ketua Panwaslu Bali Wayan Juana kepada detikcom di kantor Panwaslu Bali Jl. Tjok Agung Tresna, Denpasar, Rabu (7/7/2004).Vonis terhadap pendukung SBY tersebut, Sidharta Gautama, dijatuhkan oleh Hakim Benyamin Naramesak dalam persidangan cepat di Pengadilan Negeri Singaraja, Buleleng, Bali, Selasa kemarin."Ini kasus tindak pidana pertama yang terjadi selama pilpres yang telah divonis," kata Juana.Ceritanya, pada saat pemungutan suara 5 Juli, Sidharta mengantar salah seorang temannya yang menjadi saksi SBY ke salah satu TPS di Desa Banyusri. Namun, keduanya datang terlambat dari jadwal, yaitu sekitar pukul 08.30 WITA dari jadwal yang ditentukan pukul 08.00 WITA. Karena tiba di TPS terlambat, mereka tidak diperkenankan oleh KPPS untuk menjadi saksi. Terjadilah perang mulut, Sidharta dan temannya bersitegang dengan KPPS. Tiba-tiba saksi Mega-Hasyim, Ketut Swastiwa, ikut nimbrung dalam pertengkaran itu dengan membela KPPS. Swastiwa menyatakan bahwa sesuai aturan, saksi yang datang terlambat tidak diperkenankan ikut menjadi saksi dalam pencoblosan. Karena merasa keberatan dengan komentar Swastiwa, Sidharta naik darah dan memukul Swastiwa. Akibat insiden tersebut, Swastiwa melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjar dan ke Panwas setempat, yang berakhir dengan persidangan dan vonis terhadap Sidharta.Sebelumnya, dua pendukung Mega-Hasyim yakni Putu Eka serta Nyoman Arnawa ditahan Polres Tabanan, Bali, karena menganiaya dan merusak rumah salah seorang pendukung SBY, Nyoman Sukerta, pada Sabtu 3 Juli yang lalu.
(wrs/)











































