KPU Nilai Gugatan Class Action TA Pemilu Tak Sesuai Aturan
Rabu, 07 Jul 2004 16:17 WIB
Jakarta - KPU meminta majelis hakim menolak gugatan class action yang diajukan Tim Advokasi (TA) Pemilu. KPU menilai, gugatan TA Pemilu tidak sesuai peraturan yang ada.Demikian disampaikan kuasa hukum KPU, Yosef Badioda dalam tanggapannya atas gugatan class action di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Rabu (7/7/2004)."Para penggugat tidak memenuhi persyaratan sebuah gugatan perwakilan kelompok atau class action, sesuai dengan peraturan MA No.1/2002 tentang persyaratan pengajuan class action," ungkap Yosef.Dijelaskan Yosef, para penggugat tidak menyebutkan dengan jelas identitas kelompok, definisi kelompok, tuntutan dan ganti rugi. Tergugat juga tidak menjelaskan adanya persamaan antara anggota kelas. Pasalnya, sambung Yosef, tergugat tidak menunjukkan kesamaan fakta maupun hukum yang digunakan dalam mendasari gugatan.Selain meminta majelis hakim menolak gugatan TA Pemilu, KPU juga meminta terdakwa diwajibkan membayar ongkos perkara.TA Pemilu mewakili sejumlah warga yang kehilangan hak pilih dalam pemilu legislatif lalu. Mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti, Jakarta, Aceh, Kalimantan Selatan, Makassar, NTT dan SorongDasar hukum yang digunakan TA Pemilu adalah Pasal 43 UU No 39/1999 tentang HAM. TA Pemilu menilai, terampasnya hak pilih rakyat ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM, terutama untuk pemilih dalam pemilu. TA Pemilu juga akan menggunakan Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUHPerdata, yakni gugatan melawan hukum oleh penguasa.Dalam gugatannya, TA Pemilu menuntut KPU membayar ganti rugi Rp 1 triliun. KPU juga diwajibkan meminta maaf di 9 media massa cetak, 9 stasiun TV, 9 stasiun radio, dan 9 situs berita internet.Majelis Hakim memutuskan sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Selasa (13/7/2004). Agenda sidang akan mendengarkan putusan majelis hakim menerima atau menolak gugatan TA Pemilu ini.
(djo/)











































