Pengenaan Pasal Berlapis Bisa Cegah Koruptor Divonis Ringan

Pengenaan Pasal Berlapis Bisa Cegah Koruptor Divonis Ringan

- detikNews
Jumat, 23 Sep 2011 08:00 WIB
Pengenaan Pasal Berlapis Bisa Cegah Koruptor Divonis Ringan
Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima), Ray Rangkuti, menyesalkan rendahnya vonis bagi para koruptor. Ia menganggap pengenaan pasal berlapis bisa membuat vonis koruptor lebih berat.

"Harusnya dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya tindak pidana korupsi saja, kalau perlu dikenakan pasal pelanggaran hak asasi manusia biar tidak lentur dan lebih berat," kata Ray kepada detikcom, Jumat (23/9/2011).

Ray juga menyayangkan tuntutan jaksa yang rendah terhadap koruptor. Hal itu menyebabkan majelis hakim menjatuhkan putusan jauh lebih rendah lagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Rata-rata tuntutan jaksa itu sepertiga hukuman atau lebih rendah. Hakim juga sepertinya tidak berani sehingga rata-rata hanya divonis di bawah empat tahun meski tidak semua hakim seperti itu," ujarnya.

Seperti diketahui, Terdakwa kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris divonis masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta bagi El Idris.

(feb/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads