"Harusnya dikenakan pasal berlapis. Bukan hanya tindak pidana korupsi saja, kalau perlu dikenakan pasal pelanggaran hak asasi manusia biar tidak lentur dan lebih berat," kata Ray kepada detikcom, Jumat (23/9/2011).
Ray juga menyayangkan tuntutan jaksa yang rendah terhadap koruptor. Hal itu menyebabkan majelis hakim menjatuhkan putusan jauh lebih rendah lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Terdakwa kasus suap wisma atlet Mindo Rosalina Manulang dan M El Idris divonis masing-masing divonis 2,5 tahun dan 2 tahun penjara serta denda Rp 200 juta bagi El Idris.
(feb/anw)











































