KPU Belum Cocok Tarif Pengaudit Dana Kampanye Capres

KPU Belum Cocok Tarif Pengaudit Dana Kampanye Capres

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 16:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum menemukan kecocokan tarif jasa dengan lima KAP (kantor akuntan publik) yang ditunjuk untuk mengaudit penerimaan dan penggunaan dana kampanye pasangan calon presiden dan wakilnya.Lima KAP yang telah ditunjuk KPU tersebut adalah KAP Bangun dan Rekan; KAP Baehaqi dan Rekan; KAP Bambang Sucipto Ngumar dan Rekan; KAP Tjahjo Kartamulya, Budiman, dan Rekan; serta KAP Rodi Kartamulja, Budiman, dan Rekan. Tarif yang oleh masing-masing di atas berkisar antara Rp 58 juta hingga Rp 324 juta."Kami pikir itu masih sangat mahal, sedang dinegosiasikan lagi sampai ketemu harga yang wajar," jelas Ketua Pokja Dana Kampanye Pilpres KPU, Mulyana W. Kusumah, di ruang kerjanya, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/7/2004).Kelima KPA di atas merupakan hasil saringan Sekretariat Jendral KPU terhadap 18 KAP yang mengajukan proposal kesediaannya. Penawaran mengikuti tender sebagai auditor dana kampanye capres itu sendiri dikirimkan ke 36 KAP peserta sosialisasi dana kampanye yang diselenggarakan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).Ada beberapa faktor penting yang dijadikan dasar penilaian oleh Sekretariat Jenderal KPU terhadap proposal dari 18 KPA yang menyatakan kesediannya tersebut. Yakni faktor metodologi pemeriksaan, perencanaan kerja, kompetensi personel, dan relevansi pembiayaan.Sebagaimana diatur dalam pasal 44 UU Pemilihan Presiden No.23/2003, laporan rincian penerimaan dan penggunaan dana kampanye itu sendiri, paling lambat harus disampaikan oleh pasangan capres/cawapres ke KPU pada 8 Juli esok. Proses audit dimulai dua hari kemudian, setelah laporan tersebut akan dilimpahkan KPU pada KAP.Auditor punya masa kerja selama 15 hari untuk menyelesaikan tugasnya, yang dihitung sejak 10 Juli 2004. Maka pada 25 Juli, KPU sudah dapat menerima hasil audit mereka. Selanjutnya, pihak KPU harus mengumumkannya ke pada publik melalui media massa paling lambat tiga hari kemudian. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads