"Saya kira perlu dibuat undang-undang khusus tentang pendanaan partai politik. Selama ini aturan pendanaan partai hanya menempel di undang-undang parpol sehingga tidak jelas," kata Burhanudin kepada detikcom, Kamis (22/9/2011) malam.
Dalam undang-undang itu nantinya diharapkan bisa mengatur secara konkret bagaimana pemasukan parpol. Begitu juga pengeluaran parpol diatur di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, sumber dana dari pihak ketiga ini yang disinyalir berasal dari dana 'panas'. Dalam aturan yang telah ada, lanjut Burhanudin, parpol tidak diwajibkan untuk mengaudit dana dari para pengusaha.
"Pengeluaran parpol juga baiknya diatur dalam aturan itu. Mengingat setiap pemilu tiba, partai jor-joran mengeluarkan uang. Sehingga mereka mati-matian mobilisasi sumber dana finansial bahkan dengan menggunakan cara yang busuk," ujar Burhanudin.
Sementara anggapan Badan Anggaran (Banggar) DPR sebagai 'ATM' partai dibantah keras oleh Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Markus Mekeng. Menurutnya, Banggar hanya melaksanakan tugas sesuai undang-undang bukan tempat partai mengeruk duit alias 'ATM partai'.
"Untuk kedepannya memang perlu dilakukan kajian mendalam terkait Banggar. Apakah opsi koreksi introspeksi yang berujung pada kesimpulan Banggar harus dibubarkan dan fungsinya dikembalikan ke komisi atau memangkas peran Banggar harus dinilai secara komprehensif dan hati-hati ," tutur Burhanudin.
(feb/anw)











































