Aparat Bea Cukai Diperiksa dalam Kasus Impor Gula Ilegal
Rabu, 07 Jul 2004 16:06 WIB
Jakarta -
Kepala Pelayanan Bea Cukai Tanjung Priok I Wahyono hingga kini, Rabu (7/7/2004) sore, masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus impor 56 ribu ton gula ilegal di Mabes Polri.Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung, pemeriksaan difokuskan pada permohonan eigen lossing atau surat izin timbun barang dari Tanjung Priok ke dua gudang Hobros dan BGR di Kelapa Gading dan Cilincing."Wahyono juga akan diperiksa terkait temuan adanya ribuan ton gula yang keluar dari gudang," kata Suyitno Landung kepada wartawan di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Rabu (7/7/2004).Suyitno juga menegaskan dalam kasus impor gula ilegal telah ditetapkan delapan orang tersangka. Dua orang tersangka, yakni Abdul Waris Halid (kepala divisi perdagangan umum Inkud) dan Efendi Kemek (konsorsium importir gula yang memalsukan sejumlah ditahan) ditahan.Sedang seorang tersangka bernama Jack Tanim, ketua konsorsium importir gula, masih belum ditemukan dan diharapkan datang secara suka rela ke Mabes Polri. Diperkiraan Tanim masih berada di Indonesia karena sudah dicekal."Kita sedang menuntaskan pemeriksaan kepada orang yang mengaku perwakilan dari konsorsium. Jack Tamin kita tunggu karena kuncinya di situ," tegas Suyitono Landung.
(gtp/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































