Menurut pengamat politik LSI, Burhanudin Muhtadi, sikap Banggar seperti itu bisa ditafsirkan dua hal. Pertama, Banggar ngambek atau mutung dengan apa yang dilakukan KPK terhadap para pemimpinnya.
"Menurut saya tidak elok bila akhirnya benar dilakukan penghentian pembahasan. Posisi Banggar sangatlah penting, sikap ngambeknya bisa ditafsirkan kekanak-kanakan oleh publik," kata Burhanudin kepada detikcom, Kamis (22/9/2011) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau misalnya KPK tetap melanjutkan proses pemeriksaan pimpinan Banggar, konsekuensinya adalah mandegnya pembahasan RAPBN. Padahal RAPBN itu tentang hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Meski begitu, lanjut Burhanudin, materi keluhan pimpinan Banggar tetap harus diperhatikan KPK. Seperti diketahui, pimpinan Banggar mengeluhkan materi pemeriksaan mengenai wewenang yang sudah diberikan undang-undang.
"Memeriksa kewenangan yang sudah diberikan undang-undang tentu jadi salah tapi saya kok yakin KPK tak akan sebodoh itu memeriksa hal itu. Dugaan saya KPK hanya sekedar menanyakan kira-kira lingkup kerja mereka seperti apa kan dugaannya ada aliran suap yang melibatkan kementerian sampai di sana," tutup Burhanudin.
(feb/anw)











































