6 Berkas Kasus 27 Juli Di-split Jadi 9 Berkas

6 Berkas Kasus 27 Juli Di-split Jadi 9 Berkas

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 15:55 WIB
Jakarta - Enam berkas kasus 27 Juli akan dipisahkan menjadi 9 berkas, salah satu di antaranya adalah berkas tersangka mantan Pangdam Jaya saat itu, Sutiyoso, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta.Demikian keterangan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Suyitno Landung. Nantinya, 9 berkas tersebut akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dengan pasal-pasal sangkaan yakni pasal 406 juncto 170 KUHP."Berkas kita kan dikembalikan, kemudian sekarang sedang dilengkapi sesuai dengan permintaan JPU untuk men-split atau memisahkan dari 6 berkas menjadi 9 berkas, khususnya para tersangka dari militer," kata Suyitno usai rapat koordinasi antara Tim Koneksitas Kasus 27 Juli dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dilangsungkan hari ini di Kejaksaan Tinggi Jl. HR Rasuna Said, Jakarta. Kepada wartawan di Mabes Polri, Rabu (7/7/2004), Suyitno menjelaskan alasan pemisahan berkas tersebut adalah karena dalam satu berkas itu terdapat beberapa tersangka yang juga menjadi saksi untuk tersangka lain. Untuk memudahkan persidangan nanti, berkas itu dipisahkan.Suyitno melanjutkan, Tim Koneksitas juga menghadapi sejumlah kesulitan untuk memenuhi pemintaan jaksa. Misalnya jaksa meminta batu atau conblock yang menjadi barang bukti pengrusakan. "Batu itu kan harus dicari, padahal perkaranya sudah lama. Kita harus flash back jauh ke belakang," kata Suyitno.Suyitno juga mengatakan bahwa untuk melengkapi berkas-berkas tersebut, Mabes Polri tidak akan memanggil Sutiyoso kembali. Hal ini dikarenakan apa yang diminta kejaksaan semuanya hanya bersifat teknis belaka, dan sifatnya setelah 9 berkas tersebut diselesaikan akan segera dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi. (wrs/)


Berita Terkait