KPK Persilakan Nazaruddin Menggugat

KPK Persilakan Nazaruddin Menggugat

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 23:22 WIB
KPK Persilakan Nazaruddin Menggugat
Jakarta - Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin, menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menyita tas hitam dan menghilangkan sejumlah barang miliknya. KPK pun mempersilahkan Nazaruddin untuk menggugat.

"Itu silakan saja hak warga negara untuk menggugat, kita lihat saja dipersidangan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Johan mengatakan apa yang dilakukan KPK dalam menyita tas Nazaruddin sudah sesuai dengan prosedur.

"KPK sudah melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur. Kita lihat saja nanti penilaian hakim seperti apa," jelasnya.

Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, di dalam tas tersebut terdapat berbagai alat bukti penting dalam dugaan kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat seperti CD, flash disk, telepon seluler, jam tangan, tiket pesawat Cartagena-Bogota dan uang tunai US$ 20.000.


(mpr/feb)


Berita Terkait