"Itu silakan saja hak warga negara untuk menggugat, kita lihat saja dipersidangan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Johan mengatakan apa yang dilakukan KPK dalam menyita tas Nazaruddin sudah sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, di dalam tas tersebut terdapat berbagai alat bukti penting dalam dugaan kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat seperti CD, flash disk, telepon seluler, jam tangan, tiket pesawat Cartagena-Bogota dan uang tunai US$ 20.000.
(mpr/feb)











































