"Itu silakan saja hak warga negara untuk menggugat, kita lihat saja dipersidangan," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Johan mengatakan apa yang dilakukan KPK dalam menyita tas Nazaruddin sudah sesuai dengan prosedur.
"KPK sudah melakukan penyitaan sesuai dengan prosedur. Kita lihat saja nanti penilaian hakim seperti apa," jelasnya.
Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, di dalam tas tersebut terdapat berbagai alat bukti penting dalam dugaan kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat seperti CD, flash disk, telepon seluler, jam tangan, tiket pesawat Cartagena-Bogota dan uang tunai US$ 20.000.
(mpr/feb)











































