Dua orang pengusaha yang dimaksud Nazaruddin itu adalah pemilik Bintang Ilmu Grup bermana Wimpy Ibrahim dan seorang pengusaha asal Surabaya yang bernama Andi Muhayat. Keduanya dimintai keterangan Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi pada hari ini.
"(Wimpy Ibrahim) tidak kenal (Chandra). Pengusaha bernama Andi dari Surabaya itu juga menolak tuduhan Nazaruddin," ujar anggota Komite Etik KPK, Syafii Maarif, di KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Belum bisa besok pagi karena pimpinan belum lengkap, tunggu pimpinan KPK lengkap," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya Nazaruddin menyatakan telah menyampaikan kepada Komite Etik KPK soal penerimaan uang oleh Chandra. Menurut mantan Bendahara Umum DPP PD itu, Chandra menerima uang USD 500 ribu dari Andi saat mengikuti pertemuan di rumah Nazar.
Pertemuan tersebut dihadiri Nazar, Chandra, Andi, Wimpy, dan Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Ketua Komite Etik Abdullah Hehamahua mengatakan, Nazaruddin tidak melihat sendiri pemberian uang tersebut melainkan hanya mendengar cerita Andi.
(mpr/lh)










































