"JPU dari KPK masih pikir-pikir terhadap vonis itu. Apakah akan melakukan banding atau tidak, itu masih dipelajari," ujar Jubir KPK Johan Budi di Kantor KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Johan mengatakan di sisi lain proses penyidikan di KPK terkait kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI Palembang terus berjalan. Termasuk terhadap tersangka Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin sempat mengatakan bahwa kasus ini akan berhenti pada dirinya saja dan tidak akan berkembang pada tersangka lain. Atas pernyataan itu Johan pun membantahnya.
"Tidak benar, kasusnya belum selesai. Kemungkinan tersangka lain bisa saja, dasarnya ditemukan dua alat bukti yang cukup. Itu berlaku untuk siapa saja," tegas Johan.
(mpr/lh)










































