"Ada beberapa informasi tapi saya nggak tahu substansinya, yang jelas berkaitan dengan posisinya di PT Anugerah. Ada kesaksian dari Nazaruddin dan Rosa yang perlu dipertanyakan pada Pak Anas. Nah kalau KPK punya data dan informasi harus di-cross check ke Anas," ujar juru bicara KPK Johan Budi.
Hal itu dikatakan Johan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai apakah Anas akan dipanggil kembali, Johan mengatakan pemanggilan kembali itu tergantung pemeriksaan hari ini dan pemeriksaan tersangka lainnya. Namun hari ini, pemeriksaan Anas dinilai sudah cukup.
Apakah ada rencana konfrontir Anas dengan Nazaruddin? "Sampai sekarang ini belum ada," jawab Johan.
Anas hari ini diperiksa KPK sekitar 4 jam untuk tersangka kasus dugaan korupsi PLTS Timas Ginting. Nama Anas mencuat di proyek ini terkait tudingan Nazaruddin bahwa Ketum PD itu duduk sebagai pimpinan di PT Anugerah Nusantara yang bermain di proyek tersebut. Beberapa waktu lalu, Anas membuat pengakuan, dia sudah keluar dari perusahaan itu sejak 2009.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,9 miliar. KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) sebagai tersangka dalam kasus PLTS. Neneng saat ini tengah diburu di 188 negara oleh Interpol.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Timas Ginting. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengembangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
(nwk/mad)











































