Aktivis Kontras Jadi Saksi Sidang Tempo Vs Pemuda Panca Marga

Aktivis Kontras Jadi Saksi Sidang Tempo Vs Pemuda Panca Marga

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 15:17 WIB
Jakarta - Sidang kasus gugatan Pemuda Panca Marga (PPM) terhadap Majalah Berita Tempo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat siang ini, Rabu (7/7/2004), mendengarkan keterangan saksi dua aktivis Kontras, Ori Rahman dan Gianmoko. Sidang gugatan yang berkaitan dengan berita penyerangan kantor Kontras oleh PPM pada 27 Juni 2003 ini dipimpin ketua majelis hakim Mulyani. Penggugat diwakili kuasa hukum Abdul Salam dan Reinhart M. Hutabarat, sedang tergugat diwakili Misbahuddin Gasma dari LBH Pers.Ori, dalam kesaksiannya, menceritakan pada 27 Juni didatangi segerombolan massa yang memakai pakaian loreng dengan berbagai atributnya. Mereka datang sambil berteriak-teriak mencari dirinya dan menyatakan Kontras adalah pengkhianat bangsa.Saat itu Ori mencoba berdialog dengan massa, namun massa sempat menganiaya dirinya dan Gianmoko. Massa juga merusak kantor Kontras yang beralamat di Jalan Cisadane 9, Cikini, Jakarta Pusat.Ori mengaku tahu massa yang datang berasal dari PPM. Hal ini dilihat dari seragam mirip militer yang dilengkapi emblem PPM. Massa juga mengenakan baret PPM.Ori juga membenarkan keesokan harinnya banyak media yang memberitakan penyerangan tersebut. Majalah Tempo menulisnya dalam berita berjudul "Kalau Tentara Swasta Bergerak".Namun Ori mengaku lupa apakah media massa lain menggunakan istilah 'tentara swasta' dalam judul beritanya seperti yang ditulis Tempo kemudian dipersoalkan oleh PPM.Dalam persidangan ini rencananya juga akan diputar VCD rekaman penyerangan massa PPM ke kantor Kontras. Namun batal diputar karena ada kendala teknis.Sidang akan dilanjutkan Kamis pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. (gtp/)


Berita Terkait