"Kita melaporkan Michael Menufandu dengan 2 buah sangkaan, yakni pasal 421 tentang kejahatan jabatan, 372 KUHP tentang penggelapan," ujar pengacara Nazaruddin, Dhea Tunggaesti, kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Kamis (22/9/2011).
Dhea menuding Menufandu telah menghilangkan isi tas berupa 3 buah flashdisk dan satu buah CD. Karena berdasarkan keterangan Nazaruddin, tas tersebut telah dititipkan kepada Menufandu saat di KBRI Kolombia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan tersebut bernomor LP/599/IX/Bareskrim tanggal 22 September 2011. Sayangnya, Dhea tidak menyerahkan bukti terkait tuduhannya kepada Menufandu.
"Kita mengajukan saksi staf Kolombia Agus Prabowo, Kepala Konsuler KBRI Bogotaa I Made Subagja," terangnya.
Apakah Nazaruddin memiliki kloningan data dalam flashdisk dan CD itu? tanya wartawan.
"Kalau pun ada itu urusan klien kami. Yang penting kita mempertanyakan kenapa itu dihilangkan," tandasnya.
(ape/mad)











































