"Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis, (22/9/ 2011).
Otto menilai, tentunya advokat yang menjadi anggota parpol akan membela kepentingan parpolnya. "Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul pengacara dari partai A. Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," kritik Otto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau advokat konsekuen bahwa advokat itu penegak hukum, maka advokat tidak boleh menjadi anggota parpol karena itu konsekuensi dari jabatan," tegas Otto.
(rdf/nwk)











































