Ikadin Minta Advokat Tak Jadi Anggota Parpol

Ikadin Minta Advokat Tak Jadi Anggota Parpol

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 17:08 WIB
Jakarta - Ketua Umum DPP Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Otto Hasibuan meminta agar advokat tidak menjadi anggota partai politik. Advokat yang menjadi anggota parpol politik akan mudah diintervensi sehingga mempengaruhi independensinya dalam menyelesaikan sebuah kasus.

"Advokat berpotensi bisa digunakan untuk kepentingan politik tertentu, padahal independensi penegak hukum ini sangat penting," ujar Otto dalam Rakernas DPP Ikadin di Hotel Red Top, Pecenongan, Jakarta Pusat, Kamis, (22/9/ 2011).

Otto menilai, tentunya advokat yang menjadi anggota parpol akan membela kepentingan parpolnya. "Kalau ada satu perkara pejabat A dari partai A, maka muncul pengacara dari partai A. Advokat yang masuk ke parpol pasti dengan mudah diintervensi oleh parpolnya," kritik Otto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Otto meminta advokat mencurahkan perhatian dan pemikirannya untuk memajukan hukum di Indonesia, bukan dengan menjadi anggota parpol. Dalam Undang-Undang Advokat pun disebutkan bahwa pengurus parpol tidak boleh menjadi pengurus organisasi advokat.

"Kalau advokat konsekuen bahwa advokat itu penegak hukum, maka advokat tidak boleh menjadi anggota parpol karena itu konsekuensi dari jabatan," tegas Otto.

(rdf/nwk)


Berita Terkait