"Kita menginginkan nanti dengan persetujuan DPR untuk menuntaskan penyelesaian ganti rugi bagi 9 RT di 3 desa yang terdampak lumpur Lapindo pada 2012," kata Wapres Boediono.
Hal ini disampaikannya dalam keterangan pers di Bandara Juanda, Surabaya, Kamis (22/9/2011). Sesaat sebelumnya, Wapres Boediono meninjau lokasi semburan liar lumpur Lapindo di Porong, Sidoarjo, yang tanggulnya jebol.
Menurutnya, dengan percepatan penyelesaian ganti rugi maka akan lebih cepat pula lahan terendam lumpur bisa dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Program khusus untuk pengembangan lahan yang menjadi milik negara tersebut akan dikoordinasikan antara pemerintah pusat dan daerah.
"Kita segera bangun untuk kepentingan publik. Sekaligus pengamanan lingkungan dan juga untuk tujuan lain seperti rekreasi alam dan sebagainya. Ini saya harapkan bisa dirumuskan bersama antara pusat dan pemda," papar Boediono.
"Begitu ganti rugi selesai, nanti kita akan upayakan untuk dilaksanakan melalui dukungan APBD maupun APBN," sambungnya.
Target penuntasan pelunasan ganti rugi bagi korban lumpur Lapindo melalui APBN 2012, mungkin tidak akan mulus. Masalahnnya saat ini Badan Anggaran DPR justru melakukan aksi mogok sidang untuk membahas Rancangan APBN 2012 yang diajukan oleh pemerintah.
Aksi mogok tersebut merupakan bentuk protes mereka terhadap sepak terjang KPK menyelidiki kasus-kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di kementerian. Maklum saja, perkembangan proses hukum kasus yang bersangkutan mulai mengarah pada dugaan keterlibatan oknum anggota Badan Anggaran DPR.
(gun/lh)











































