Pemkot Nunggak Listrik, Masyarakat Pekanbaru Berhak Gugat

Pemkot Nunggak Listrik, Masyarakat Pekanbaru Berhak Gugat

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 16:46 WIB
Pekanbaru - Tunggakan rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) sebesar Rp 35,5 miliar di Pemkot Pekanbaru menjadi banyak perhatian masyarakat. Dari sudut pandang hukum, warga Pekanbaru yang dirugikan dinilai berhak melakukan gugatan class action kepada Pemkot Pekanbaru.

Demikian disampaikan pengamat hukum di Pekanbaru, Kapitra Ampera kepada detikcom, Kamis (22/9/2011) terkait tunggakan listrik PJU Pemkot Pekanbaru. Menurut Penasehat Peradi itu, tunggakan listrik itu, menunjukan adanya kejahatan negara terhadap rakyat yang sudah dipungut pajak 6 persen setiap bulan dari penggunaan listrik.

"Uang pajak tersebut telah diserahkan masyarakat lewat PLN ke Pemkot Pekanbaru. Tapi mengapa uang rakyat itu tidak dibayarkan Pemkot ke perusahaan negara itu. Dari segi hukum, jelas Pemkot telah melakukan tindak kejahatan yang luar biasa," terang Kapitra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masih menurut pengacara ini, sikap Pemkot Pekanbaru menunda pembayaran rekening listrik penerangan jalan, tidak dapat dibenarkan. Pemkot Pekanbaru sama saja dengan menyalahgunakan wewenang.

"Terlepas apakah uang itu masih ada di kas daerah atau tidak, Pemkot tidak berhak menunda pembayarannya ke PLN. Pemkot dalam hal ini jelas telah melakukan penyalahgunaan kewenangan dan harus dilakukan audit. Rakyat patuh bayar pajak PJU, tapi dana pajaknya ditahan-tahan Pemkot," kata Kapitra.

Karena itu, dengan dipadamkannya PJU oleh PLN, sebaiknya seluruh masyarakat Pekanbaru mengambil langkah gugatan terhadap pemerintah. "Kasus seperti ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Jika tidak dilakukan gugatan, akan terus terulang, dan rakyat yang selalu dirugikan. Kita minta BPK atau KPK dapat mengaudit keuangan di Pemkot Pekanbaru itu, kita menilai ada indikasi penyelewenangan," kata Kapitra.

Kapitra juga menilai, pemadaman listrik yang dilakukan PLN tersebut terkesan ada diskriminasi. Padahal selama ini pelanggan biasa ketika telat membayar dua bulan, PLN langsung memutuskan arusnya.

"Jangan beraninya PLN itu memutus rumah warga, sedangkan kalau pelanggannya pemerintah, ada hak istimewa boleh nunggak setahun. Ini jelas perlakuan yang tidak adil," kritik Kapitra.

(cha/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini