"Tidak menerima gugatan penggugat," kata ketua majelis hakim, Nirwana dalam sidang putusan di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (22/9/2011).
Majelis hakim menilai KAI tidak mempunyai kompetensi sebagai penggugat karena dinilai sebagai organisasi yang dibentuk tidak sesuai UU Advokat. Seperti diketahui, UU Advokat diundangkan pada 2003 dan mengamanatkan adanya organisasi advokat maksimal 2 tahun setelah itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kekalahan ini, kuasa hukum KAI, Erman Umar langsung mengajukan banding. Sebab, perdebatan sah-tidaknya KAI telah di putus oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu menyatakan KAI juga disebut sebagai organisasi advokat sesuai prinsip kebebasan berserikat yang tertuang dalam UUD 1945.
"MA tidak mau mengikuti putusan MK. Dia menafsirkan sendiri UU Advokat. Oleh karenanya kami langsung banding," cetus Erman usai sidang.
KAI menggugat Ketua MA Harifin Andi Tumpa dan menuntut uang sebanyak Rp 50 miliar di PN Jakpus. Para penggugat ini menilai perbuatan Harifin saat mengesahkan nota kesepahaman (MoU) antara KAI dan Peradi pada 24 Juni 2010 lalu telah keliru.
Apalagi mengingat nama Peradi itu dikukuhkan dalam surat Ketua MA kepada Ketua Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia nomor 089/KMA/VI/2010 tertanggal 25 Juni 2010, yang berakibat penyumpahan advokat harus diajukan oleh Peradi.
"Sikap MA menunggu rapat pimpinan. Kami akan laporkan hasil sidang ini ke pimpinan dahulu," ujar kuasa hukum MA, Kabag Perundang- undangan MA, Ingan Malam Sitepu usai sidang.
(asp/lrn)











































