"Di lima wilayah kota terjaring 660 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Purna Hutapea, dalam pesan singkatnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (22/9/2011). Operasi ini digelar pada 21-22 September 2011.
Purba mengatakan, dari 660 orang yang terjaring, 468 sudah menjalani sidang di wilayah masing-masing. Rinciannya, 110 orang di Jakarta Pusat, 121 orang di Jakarta Utara, 164 orang di Jakarta Barat, 128 orang di Jakarta Selatan, dan 137 orang di Jakarta Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purba menambahkan, dari jumlah tersebut, 77 orang yang terjaring termasuk Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Oleh karena itu, kata Purba, mereka akan dikirim ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan dan selanjutnya dipulangkan ke daerah asal masing-masing oleh Dinas Sosial.
Dalam operasi tersebut, 8 orang warga negara asing (WNA) asal Cina juga ikut terjaring karena kedapatan membawa paspor kadaluarsa. Mereka terjaring di apartemen Pesona Bahari sebanyak 3 WNA. Sisanya yang lima orang terjaring di Apartemen Laguna dan Apartemen Robinson, Jakarta Utara.
"Intinya sebanyak 660 orang terjaring, di antaranya 468 orang menjalani sidang, sebanyak 77 orang dikirim ke panti sosial, dan sisanya 115 orang dibebaskan karena berhasil menunjukkan tanda identitas diri sebagai warga DKI Jakarta," kata Purba.
Purba memastikan operasi ini telah mencakup semua lapisan masyarakat. Dikatakannya, tempat razia juga tidak hanya dilakukan di pemukiman padat penduduk saja.
"Titik OYK tidak hanya pemukiman padat tetapi juga apartemen, seperti apartemen Pesona Bahari di Mangga Dua, apartemen Laguna dan apartemen Robinson di Jakarta Utara. Saya pastikan pula bahwa sasaran OYK bukan hanya bagi pendatang baru tapi juga warga Jakarta yang melanggar aturan kependudukan," ujar Purba.
Purba berharap masyarakat memahami betul makna di balik operasi ini yang tidak lain untuk menata administrasi kependudukan di Jakarta dan harus dipatuhi.
"Penegakan hukum ini merupakan shock therapy dan sekaligus sebagai media sosialisasi bahwa di Jakarta ada peraturan kependudukan yakni Perda nomor 2 tahun 2011 tentang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang harus dipatuhi," ujarnya.
OYK masih bersisa dua putaran. Rencananya OYK akan kembali digelar pada 13 Oktober dan 3 November 2011.
(lia/aan)











































