Menurut pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, di dalam tas tersebut terdapat berbagai alat bukti penting dalam dugaan kasus korupsi di tubuh Partai Demokrat seperti CD, flash disk, telepon seluler, jam tangan, tiket pesawat Cartagena-Bogota dan uang tunai US$ 20.000.
“Kami mendaftarkan gugatan praperadilan termohon KPK dan Dubes RI untuk Kolombia Michael Menufandu. Kami meminta KPK mengembalikan utuh tas hitam beserta isinya,“ kata Afrian usai mendaftar gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/9/2011).
Menurut Afrian, tindakan KPK yang menyita tanpa prosedur penyitaan membuat tindakan tersebut sebagai perampokan.
“Tindakan KPK yang tidak sesuai UU dan hukum acara yang berlaku dapat dikategorikan sebagai perampasan bahkan perampokan,“ tukas Afrian sembari menunjukan surat gugatan tersebut.
Akibat penyitaan barang bukti tersebut, Nazaruddin sulit membuktikan ucapannya soal dugaan korupsi di tubuh Partai Demokrat dan proyek pembangunan wisma Atlet.
“Barang-barang itu tidak dapat digunakan sbagai alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani termohon,“ tandas Afrian.
(Ari/mad)











































