“Saya mau menyampaikan (hal-hal lain) kalau ada perlindungan dari LPSK,“ kata Andi kepada hakim Peninjauan Kembali, Aminal Umam di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/9/2011).
Menyambut permintaan tersebut, Antasari pun memberikan dukungan. Antasari meminta hakim memfasilitasi permintaan tersebut.
“Sudilah kiranya berkenan majeslis hakim memfasilitasi untuk saksi untuk mengajukan ke LPSK. Untuk membongkar konspirasi, hanya saya dan keluarga korban yang mampu membongkar,“ ucap Antasari.
Sebelumnya, dalam sidang tersebut Andi Syamsudin menceritakan didatangi 3 perwira polisi berpangkat Komisaris, 15 jam setelah Nasrudin meninggal. Andi menyatakan, perwira tersebut telah mengantongi motivasi pembunuhan yakni cinta segitiga Antasari-Nasrudin-Rani Juliani. Saat itu, Andi diberitahu bahwa Rani sebagai anak angkat Nasrudin.
(Ari/mad)











































