“Saya mau menyampaikan (hal-hal lain) kalau ada perlindungan dari LPSK,“ kata Andi kepada hakim Peninjauan Kembali, Aminal Umam di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (22/9/2011).
Menyambut permintaan tersebut, Antasari pun memberikan dukungan. Antasari meminta hakim memfasilitasi permintaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, dalam sidang tersebut Andi Syamsudin menceritakan didatangi 3 perwira polisi berpangkat Komisaris, 15 jam setelah Nasrudin meninggal. Andi menyatakan, perwira tersebut telah mengantongi motivasi pembunuhan yakni cinta segitiga Antasari-Nasrudin-Rani Juliani. Saat itu, Andi diberitahu bahwa Rani sebagai anak angkat Nasrudin.
(Ari/mad)











































