"Kalau tidak bersalah kenapa harus takut dipanggil KPK. Kalau tidak bersalah kenapa harus bereaksi berlebihan juga," kata peneliti Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) Jamil Mubarok dalam pernyataannya kepada detikcom, Kamis (22/9/2011).
Jamil melanjutkan, sikap boikot Banggar DPR akan berdampak buruk pada kelangsungan penyelenggaraan negara. Ekonomi tersendat dan bisa juga pembayaran gaji PNS terhambat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila bertahan pada sikapnya, Banggar DPR memberi contoh yang buruk dalam upaya membentuk pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.
"Sikap ini cerminan buruk bagi upaya pemberantasan korupsi," imbuhnya.
Sebelumnya, menyusul pemeriksaan KPK atas sejumlah pimpinan Banggar terkait kasus korupsi, Banggar mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Isi dari surat itu adalah meminta Pimpinan DPR menjelaskan kepada jajaran Polri, KPK dan Kejaksaan Agung tentang mekanisme kerja Banggar DPR.
Di dalam surat tersebut Banggar menyampaikan ketakutan karena sudah mulai disentuh KPK soal mekanisme penganggaran. Tapi bila memang proses hukum menunjukkan ada penyimpangan, Pimpinan DPR tidak akan melindungi yang bersangkutan dari hukum.
(ndr/vit)










































