Pantauan detikcom, Kamis (22/9/2011), operasi ini digelar dari pukul 08.00-11.00 WIB. Petugas memeriksa KTP di Kampung Asem RW 01, Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Awalnya ada 137 orang yang terjaring operasi yustisi ini.
Namun, 46 orang bisa menunjukkan KTP miliknya, sehingga dilepas. Akhirnya 91 orang pendatang diberikan surat panggilan untuk menghadiri sidang di lapangan Mardonat yang terletak di kawasan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pendatang yang tidak memiliki KTP setempat dijerat pasal 3 ayat 1 UU No 2 tahun 2011 tentang Kependudukan dan Catatan Sipil. Mereka didenda Rp 20 ribu dengan biaya administrasi Rp 1.000.
Kepala Dinas Kependudukan Purba Hutapea tidak menampik dugaan informasi razia KTP ini bocor. Namun menurutnya yang paling penting adalah tindakan sehingga masyarakat tahu ada aturan kependudukan yang harus dipenuhi.
"Operasi ini menunjukkan ke masyarakat ada aturan kependudukan yang harus dipenuhi," katanya.
Purba mengatakan, Pemprov akan kembali menggelar operasi kependudukan pada 13 Oktober dan 3 November namun dengan lokasi yang berbeda.
(nal/fay)











































