Busyro: Status Hukum Anas Urbaningrum Tergantung Alat Bukti

Busyro: Status Hukum Anas Urbaningrum Tergantung Alat Bukti

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 14:15 WIB
Busyro: Status Hukum Anas Urbaningrum Tergantung Alat Bukti
Jakarta - Anas Urbaningrum harus berurusan dengan KPK dalam kasus dugaan suap proyek Wisma Atlet SEA Games XXVI di Palembang dan PLTS Kemenakertrans. Kepastian status hukum bagi Ketua Umum DPP PD itu masih menunggu alat bukti yang terungkap dalam penyelidikan dua kasus tersebut.

"Saya tidak tahu (Anas bisa jadi tersangka atau tidak -red), terlalu prematur. Bisa meningkat, bisa stag, bisa tidak sama sekali. Status tergantung alat bukti," ujar Ketua KPK, Busyro Muqoddas, seusai rapat koordinasi dengan Fraksi Golkar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).

Berdasar alat-alat bukti yang saat ini ada, Anas baru dimintai keterangan sebagai saksi. "Alat bukti kan ada tingkat-tingkatannya. Ada alat bukti untuk minta keterangan, untuk penyelidikan, ada alat bukti untuk penyidikan. Sekarang kan masih tahap untuk sebagai saksi yang diminta keterangan," terang Guru Besar UII ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Busyro juga memastikan KPK sangat serius dalam menangani kasusnya. Tidak akan KPK sembarangan melakukan pemanggilan terhadap seseroang untuk diminta keterangannya. Setiap pemanggilan, pasti dibekali dengan bukti-bukti awal.

"KPK itu tidak pernah tidak serius. Tidak serius kan berarti main-main toh? Kalau main-main mending kami tidak memanggil seseorang. Begitu seseorang akan dipanggil itu mesti sudah disiapkan bahan-bahannya secara serius dan hati-hati," terangnya.

"Termasuk kemarin ketika memanggil Angelina Sondakh. Sebelum ada informasi yang cukup, ya kami belum memanggil," imbuhnya.

(her/lh)


Berita Terkait