"Perkara itu akan disidangkan 3 Oktober 2011," kata Humas Pengadilan Agama Jaksel, Tamah, saat dihubungi detikcom, Kamis (22/9/2011).
Menurut Tamah, hakim untuk menangani perkara tersebut sudah ditunjuk yakni Yasarudin. Pihaknya sudah siap menggelar sidang perkara cerai yang menghebohkan ini.
"Siap dong, ini kan tugas kita," ucapnya.
Tamah menambahkan, dalam agenda sidang cerai perdana itu, semua pihak atau wakilnya akan diminta untuk hadir. Jika salah satu ada yang absen, maka sidang akan ditunda.
"Kita akan panggil lagi. Kalau dua kali dipanggil berturut-turut tanpa alasan atau tanpa mengirim wakil atau kuasa yang sah, maka kalau penggugat dianggap tidak bersungguh-sungguh maka perkaranya digugurkan," jelasnya.
"Kalau tergugat yang tidak datang-datang, maka perkaranya diperiksa atau dilanjutkan," sambungnya.
Seperti diketahui, gugatan Carolina kepada Suharso dilakukan pada tanggal 12 September lalu. Carolina sempat sempat mencabut gugatan itu pada 14 September, namun tak lama berselang gugatan itu didaftarkan kembali dengan nomor 1881/Pdt.G/2011/Pa.Js.
Suharso masih enggan berkomentar soal perceraian ini. Termasuk soal kemungkinan adanya wanita lain dalam hubungan rumah tangga mereka.
(mad/asy)











































