Wakapolri: Briptu Norman Mundur Itu Hak, Tapi Ada Kewajiban

Wakapolri: Briptu Norman Mundur Itu Hak, Tapi Ada Kewajiban

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 14:08 WIB
 Wakapolri: Briptu Norman Mundur Itu Hak, Tapi Ada Kewajiban
Jakarta - Polri mempersilakan Briptu Norman Kamaru mundur dari Kepolisian. Namun, Norman tidak mudah begitu saja keluar karena harus ada kewajiban yang ia lakukan.

"Itu hak masing-masing, tapi ada kewajiban juga. Kita berharap seharusnya dia bermanfaat untuk polisi dan juga masyarakat," kata Wakapolri Komjen Pol Nanan Soekarna di STIK, Jl Tirtayasan, Jaksel, Kamis (22/9/2011).

Nanan berharap sosok Norman yang bisa menghibur masyarakat sangat bermanfaat bagi Polri. Namun Polri tetap tidak bisa memaksa Norman.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ada kewajiban juga, masih memakai seragam dinas tidak boleh meninggalkan tempat. Soal dia mau mengundurkan diri terserah Norman," ujar Nanan.

"Soal ikatan dinas maksimum 10 tahun tapi mungkin harus mengganti, ada aturan. Hak dan kewajiban harus sinergi," lanjut lulusan Akpol tahun 1978 ini.

Norman mengajukan mundur dari Polda Gorontalo. Ia mengemukakan 3 alasan mengapa hendak mundur yakni ingin merawat kedua orang tuanya, ingin bekerja di luar dan ingin mengembangkan bakatnya.

Namun langkah Norman sepertinya tidak mudah. Sebab sebagai anggota Polri, Norman terikat dinas selama 10 tahun sedangkan ia baru berdinas 6 tahun.

(ape/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads