Pantauan detikcom, Kamis (22/9/2011), di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Albertina masih duduk sebagai ketua majelis perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Cirus Sinaga.
Bersama empat hakim lainnya, Albertina akan melakukan pemeriksaan terdakwa terhadap Cirus. Namun agenda sidang akan diawali dengan pemeriksaan saksi ahli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Albertina juga ikut memeriksa perkara kurator Puguh Wirawan. Namun di dalam perkara itu, Albertina bertindak sebagai hakim anggota.
Dalam satu bulan ini, Albertina sedang menunggu proses pindah dari PN Jakarta Selatan ke PN Sungailiat, Bangka-Belitung. Publik banyak yang menyayangkan kepindahan Albertina. Karena selain di PN Jaksel, Albertina juga bertugas di pengadilan Tipikor Jakarta.
Albertina lahir di Maluku Tenggara pada 1 Januari 1960. Pada 1986-1990, dia menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta. Selama 6 tahun yakni sejak 1990-1996 dia menjadi hakim Pengadilan Negeri Slawi, Tegal, Jawa Tengah.
Karir Albertina berlanjut sebagai hakim Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah pada 1996-2002. Dia pun sempat 3 tahun bermukim di Cilacap, Jawa Tengah kala menjadi hakim PN Cilacap pada 2005-2008. Perempuan berkacamata ini lantas menjadi sekretaris Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial pada 2005-2008. Selanjutnya, dia menjadi hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak Agustus 2008.
Albertina menghabiskan masa kecilnya di Ambon. Dia merantau ke Pulau Jawa kala menjadi mahasiswa di UGM. Pendidikan magister hukum dilakoninya di Universitas Jenderal Soedirman dan lulus pada 2004.
Selama menjadi hakim, dia pernah duduk dalam kursi anggota majelis hakim yang memvonis Romli Atmasasmita dua tahun penjara dalam perkara korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum. Dia juga menjadi anggota majelis hakim kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono.
Kala itu, dia berbeda pendapat dengan majelis hakim yang memvonis Sigid dengan pidana penjara 15 tahun. Menurut Albertina, seharusnya Sigid dihukum lebih berat lantaran terbukti secara langsung terlibat dalam perencanaan pembunuhan Nasrudin.
(mok/lrn)











































