"Paket pimpinan KPK itu nggak ada! Nggak ada, nggak ada!" tegas Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/9/2011).
Pram memang mendengar informasi ada surat kaleng mengenai calon pimpinan KPK yang akan menjalani uji kepatutan dan kelayakan akhir tahun ini. Dia memastikan isi dari surat tersebut tidak benar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi menyangkut pimpinan KPK, masing-masing fraksi punya pandangan sendiri. Hingga tak ada alasan menuding sudah kesepakatan mengenai paket pimpinan KPK di saat uji kepatutan dan kelayakan belum dimulai.
"Sekarang saja setiap fraksi berbeda, bagaimana mau disamakan? PDIP beda, Golkar beda, Demokrat beda, masak mau disamakan jadi 4 itu ya nggak mungkin," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar penetapan 4 nama itu disebarkan seseorang yang mengaku staf anggota DPR fraksi X melalui surat elektronik pada Rabu (21/9/2011). Orang yang mengaku staf DPR itu memakai subject whistle blower dengan alamat email moderator@indonesiaforum.net.
Di dalam surat elektroniknya dia menyebut bahwa mayoritas anggota DPR khususnya Komisi Hukum sudah memilih paket 4 nama sebelum proses fit and proper test dilakukan. Jadi pelaksanaannya nanti hanya sandiwara atau formalitas saja. Namun belum bisa dipastikan kebenaran email ini.
"Mereka dipilih karena dinilai dapat dikendalikan dan dinilai aman untuk kepentingan politisi dan karena adanya pesanan pihak sponsor maupun koruptor. Empat nama yang pasti dipilih DPR secara paket nantinya adalah Aryanto Sutadi (BPN/Polisi), Zulkarnain (Jaksa), Abraham Samad (Advokat) dan Abdullah Hehamahua (KPK)," tulis orang yang mengaku staf DPR itu.
Surat elektronik itu juga disebutkan alasan komisi hukum tidak memilih Bambang Widjojanto, Yunus Husein, Adnan Pandu Praja, dan Handoyo Sudrajat. Mereka dianggap menjadi ancaman bagi DPR, sponsor, dan pengusaha korup.
Disebutkan pula, bahwa sejumlah uang sudah disiapkan oleh sejumlah pengacara, koruptor dan pihak swasta kepada politisi DPR khususnya anggota Komisi III DPR untuk mengamankan proses pemilihan di DPR.
(van/lh)










































