"Ya artinya Badan Anggaran ingin menunjukkn bahwa mereka tak boleh dijangkau oleh penegak hukum," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan dalam pernyataannya kepada detikcom, Kamis (22/9/2011).
Abdullah menilai kebijakan perumusan APBN dijadikan Banggar untuk bargain menolak proses hukum atas mereka. "Sikap Banggar yang menolak membahas anggaran adalah bentuk pengabaian tanggung jawab sebagai penyelenggara negara atas kebijakan publik yang sedang dirumuskan, dalam hal ini APBN," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, menyusul pemeriksaan KPK atas sejumlah pimpinan Banggar terkait kasus korupsi, Banggar mengirimkan surat kepada pimpinan DPR. Isi dari surat itu adalah meminta Pimpinan DPR menjelaskan kepada jajaran Polri, KPK dan Kejaksaan Agung tentang mekanisme kerja Banggar DPR.
Di dalam surat tersebut Banggar menyampaikan ketakutan karena sudah mulai disentuh KPK soal mekanisme penganggaran. Tapi bila proses hukum menunjukkan ada penyimpangan, pimpinan DPR tidak akan melindungi yang bersangkutan dari hukum.
(ndr/vit)











































