"Dia sudah lama (keluar). Lihat saja di aktanya," kata Wasekjen Partai Demokrat Saan Mustofa saat mendampingi Anas Urbaningrum yang diperiksa KPK terkait kasus PLTS Kemenakertrans di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan,
Kamis (22/9/2011).
Saan mengatakan Anas kini tidak menjadi pemilik PT Anugrah Nusantara. "Dulu ada semacam dokumen yang diedarkan mengenai jual beli saham. Mas Anas tidak pernah terlibat di dalam dan itu (dokumen) sudah dikembalikan jauh-jauh hari. Jadi tidak ada. Dokumen itu sekarang sedang dikaji otentiknya," papar Saan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan dia, Partai Demokrat belum memberikan bantuan hukum bagi Anas terkait kasus ini.
"Mas Anas pun belum memerlukan bantuan hukum. Yang ada kan soal pencemaran nama baik saya. Kuasa hukumnya itu Denny Kailimang dan Patra Zen. Tetapi terkait tudingan-tudingan ini, Mas Anas belum memerlukan bantuan hukum," kata Saan.
Ia menegaskan kehadiran Denny Kailimang dan Patra Zen ke KPK kali ini bukan untuk mendampingi Anas.
"Hanya mengurus saja karena sampai saat ini Anas belum mau didampingi pengacara. Tetapi sebagai teman, kita dilarang ikut ke dalam," kata Saan.
Saan, Denny dan Patra terlihat menunggu Anas di ruang tunggu KPK. Pemeriksaan Anas masih berlangsung.
(aan/mad)











































