Pengadilan Negeri Depok. Meski demikian, pembunuh berantai asal Jombang ini optimistis.
"Lebih deg-degan dan jauh lebih nervous karena kurang kesiapan. Tapi saya sudah enjoy menjalani hukuman yang kemarin," kata Ryan di ruang tahanan PN Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2011).
Ryan berharap hakim bisa memberikan keputusan yang adil. "Harapan saya majelis hakim bisa memberikan putusan dengan hati nurani dan penuh kasih," kata Ryan yang mengenakan baju koko krem ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya mengenai mantan kekasihnya, Novel, Ryan mengatakan tidak pernah mendengar kabarnya lagi. Meski demikian, dia masih bersuara keras. "Saya tidak pernah mendengar kabarnya dan tidak mau tahu lagi. Saya pikir dia pengecut dan tidak layak berdiri karena lari dari kenyataan," katanya.
Majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang putusan, Senin, 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel di apartemen Margonda Residence, Depok.
Ryan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kesambi Cirebon. Permohonan kasasi Ryan ditolak Majelis Agung (MA). Ryan lalu mengajukan permohonan PK.
(nal/nrl)











































