"Untuk kasus Askrindo ini, kita didukung tim dari Bareskrim Polri. Ada 27 orang dari Bareskrim Polri yang turut dalam penyidikan nantinya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharaduin Djafar, melalui telepon, Kamis (22/9/2011).
Baharudin mengatakan, sebanyak 27 orang penyidik dari Bareskrim Polri tersebut diperbantukan dalam penyidikan kasus Askrindo. Sebab nampaknya akan ada banyak orang yang diperiksa dalam kasus tersebut.
"Tim ini bukti keseriusan polisi tangani kasus yang besar ini," ujar Baharudin.
Di samping ikut dalam penyidikian, tim dari Bareskrim Polri ini juga akan mengawasi penyidikan kasus tersebut. "Agar dalam pelaksanaannya itu proporsional dan profesional, bahkan sampai kepada teknik-tekni penyidikan," ungkapnya.
Baharudin menegaskan, pihaknya menjamin tim dari Bareskrim Polri ini tidak akan mengintervensi proses penyidikan. Penyidikan kasus, kata dia, masih dibawah garis komando Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Sufyan Syarif.
"Tidak, ini karena banyaknya hal yang harus ditangani dan tim ini tetap Ditreskrimsus yang kepalai. Karena banyak kerjaan yang menuntut sesegera mungkin dan penanganannya harus secara simultan, sehingga butuh orang banyak," jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut yakni ZL dan RS selaku pejabat di PT Askrindo. Dua tersangka ini ditengarai telah bekerjasama dengan sejumlah manajer investasi untuk menyalurkan dana Askrindo ke perusahaan investasi tersebut.
Berdasarkan laporan polisi 6 Juni 2011, No 491, Askrindo diduga melakukan tipikor pencucian uang seperti pada Pasal 2 ayat (1) dan 3 UU No 20/2001 tentang perubahan UU No 31 pemberantasan TP Korupsi dengan jalan membuat rekayasa keuangan dengan kerjasama dengan MI.
Polisi juga telah memeriksa beberapa saksi ahli, dari pihak BPKP, saksi ahli pidana, saksi ahli tindak pidana pencucian uang dan saksi ahli Bapepam dan ahli investasi.
Askrindo diduga melakukan rekayasa keuangan yang dilakukan melalui kerjasama dengan 4 manajer investasi ada penyaluran dana sebesar Rp 439 miliar di 10 perusahaan investasi. Menurutnya, kasus ini terjadi pada rentang waktu 2004-2009.
(mei/lh)











































