Tak Mengikat, KPU Tidak Perlu Cabut Akreditasi LP3ES dan NDI

Tak Mengikat, KPU Tidak Perlu Cabut Akreditasi LP3ES dan NDI

- detikNews
Rabu, 07 Jul 2004 14:09 WIB
Jakarta - Pencabut akreditasi Lembaga Penelitian, Pendidikan, dan Penerangan Ekonomi Sosial (LP3ES) dan The National Democratic Institute for International Affairs (NDI) tidak perlu dilakukan. Pasalnya, informasi yang disampaikan kedua lembaga itu tidak mengikat.Pendapat tersebut disampaikan anggota Komisi II DPR, Akil Muchtar saat ditemui wartawan di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (7/7/2004)."Itu (pencabutan akreditasi) tidak perlu dilakukan oleh KPU. Sebab informasi yang disampaikan LP3ES dan NDI tidak mengikat. Selain itu, keduanya adalah lembaga penelitian yang mempunyai kualifikasi di bidang itu (penelitian)," ujar Akil.Seperti diberitakan sebelumnya, KPU mengancam akan mencabut akreditasi dua lembaga penelitian tersebut. Hal itu sebagai buntut tindakan LP3ES dan NDI yang mengumumkan hasil penghitungan suara cepatnya tanpa memberitahu KPU terlebih dulu.KPU menilai keduanya telah melanggar ketentuan yang diatur dalam SK KPU No.32/2004 tentang tata cara pemantauan. Dalam ayat 2 pasal 87 UU Pilpres No.23/2003, juga disebutkan pemantau pemilu terikat segala peraturan dan ketentuan UU yang ditentukan oleh KPU. (djo/)


Berita Terkait