Kasus Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Diancam 5 Tahun Bui

Kasus Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Diancam 5 Tahun Bui

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 11:32 WIB
Kasus Korupsi Otorita Batam, Sofyan Usman Diancam 5 Tahun Bui
Jakarta - Mantan Anggota DPR Sofyan Usman didakwa menerima uang Rp 1 miliar dalam bentuk uang kontan dan Mandiri Travellers Cheque (MTC) terkait persetujuan anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005.

Sofyan yang juga merupakan politisi PPP ini terancam mendekam di tahanan selama lima tahun.

"Telah menerima pemberian atau janji, yaitu menerima pemberian berupa uang tunai," kata penuntut umum dari KPK, Dwi Aries Sudarto dalam pembacaan dakwaannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (22/9/2011).

Sofyan didakwa menerima Rp 150 juta dan 34 lembar MTC dengan nilai perlembar Rp 25 juta. Total keseluruhan yang diterima Sofyan adalah Rp 1 miliar.

Uang itu diberikan Mohammad Iqbal (Kabag Anggaran) dan Oemar Lubis (staf ahli Ketua Otorita Batam) berdasarkan perintah Ismeth Abdullah (Ketua Otorita Batam) melalui Mochamad Prijanto (Deputi Adren Otorita Batam).

Uang diberikan karena Sofyan memenuhi permintaan Otorita Batam terkait usulan APBN 2005. Sofyan juga membocorkan hasil pembahasan rapat panitia kerja APBN 2005 yang sifatnya rahasia.

"Yang diberikan karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya," lanjut Aries.

Otorita Batam meminta supaya usulan anggaran dari mereka untuk APBN 2005 dapat disetujui. Untuk anggaran 2004 sebesar Rp 10 miliar sedangkan untuk Tahun 2005 sebanyak Rp 85 miliar.

Setelah permintaan itu berhasil diloloskan, Sofyan meminta supaya Otorita Batam membantu biaya pembangunan Masjid di Komplek DPR Cakung Timur. "Saya sudah hutang bahan dan biaya tukang hampir Rp 200 juta," ujar Sofyan saat itu.

Sofyan juga kembali meminta dana dengan dalih yang sama. Namun seluruh MTC yang ia dapatkan, tak semua masuk ke panitia pembangunan Masjid. 34 Lembar MTC itu justru dibagi-bagikan kepada beberapa orang.

Sofyan didakwa melanggar pasal 5 ayat 2 dan pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi.

(mok/lrn)


Berita Terkait