"Seharusnya koruptor dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan, bukan 'dikasihani'," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah dalam pernyataannya, Kamis (22/9/2011).
Febri menyoroti vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mindo Rosalina Manulang yakni 2,5 tahun dan M El Idris yang hanya 2 tahun. Padahal keduanya terlibat dalam kasus penyuapan terkait proyek wisma atlet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus suap, tambah Febri, seharusnya minimal hukuman itu 10 tahun, baik pemberi atau penerima. "Tapi memang UU Tipikor mengatur ancaman maksimal untuk pemberi hanya 5 tahun. Artinya, harusnya jaksa atau pun hakim menjatuhkan hukuman maksimal," jelas Febri.
Sebuah pidana suap, tidak bisa hanya dilihat di permukaan. Karena suap sebenarnya punya efek domino yang sangat berbahaya bagi publik. "Misal suap dalam kasus wisma atlet. Memang jumlahnya hanya Rp 3,2 miliar, itu pun masih berupa cek. Tapi jangan lupa, di balik itu ada praktik mafia yang sistematis," tuturnya.
Publik bisa melihat dari fakta yang muncul di persidangan tentang modus perusahaan Nazaruddin yang diduga 'membeli' proyek dari DPR, aliran dana ke mafia anggaran, dan bahkan tentang dianggap biasanya praktik busuk ini.
"Konsekuensi lanjutan, dana APBN dirampok melalui proyek-proyek pemerintah, dan fee tersebut dibagi-bagi. Jaksa dan hakim seharusnya memahami ini. Karena semua dimunculkan di fakta persidangan. Jadi tuntutan jaksa KPK dan vonis hakim Pengadilan Tipikor masih mengecewakan. Penegak hukum gagal mewujudkan keadilan substantif dalam pemberantasan korupsi," tuntas Febri.
(ndr/vit)











































