Vonis Rosa dan El Idris Disorot, Koruptor Tak Pantas Dipidana Ringan

Vonis Rosa dan El Idris Disorot, Koruptor Tak Pantas Dipidana Ringan

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 11:25 WIB
Vonis Rosa dan El Idris Disorot, Koruptor Tak Pantas Dipidana Ringan
Jakarta - Vonis bagi pelaku kejahatan korupsi harus seberat-beratnya. Korupsi adalah kejahatan luar biasa di mana vonis yang diberikan harus memberikan efek jera.

"Seharusnya koruptor dihukum seberat-beratnya dan dimiskinkan, bukan 'dikasihani'," kata Koordinator Divisi Hukum Indonesia Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah dalam pernyataannya, Kamis (22/9/2011).

Febri menyoroti vonis rendah yang dijatuhkan majelis hakim kepada Mindo Rosalina Manulang yakni 2,5 tahun dan M El Idris yang hanya 2 tahun. Padahal keduanya terlibat dalam kasus penyuapan terkait proyek wisma atlet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Vonis rendah untuk Rosa dan El Idris mengecewakan. Para hakim di pengadilan tipikor diharapkan lebih memahami arti korupsi sebagai extraordinary crime. Ini bukan hanya teks di undang-undang, tapi lebih dalam dari itu, korupsi sesungguhnya membusuki kehidupan bangsa ini," terangnya.

Untuk kasus suap, tambah Febri, seharusnya minimal hukuman itu 10 tahun, baik pemberi atau penerima. "Tapi memang UU Tipikor mengatur ancaman maksimal untuk pemberi hanya 5 tahun. Artinya, harusnya jaksa atau pun hakim menjatuhkan hukuman maksimal," jelas Febri.

Sebuah pidana suap, tidak bisa hanya dilihat di permukaan. Karena suap sebenarnya punya efek domino yang sangat berbahaya bagi publik. "Misal suap dalam kasus wisma atlet. Memang jumlahnya hanya Rp 3,2 miliar, itu pun masih berupa cek. Tapi jangan lupa, di balik itu ada praktik mafia yang sistematis," tuturnya.

Publik bisa melihat dari fakta yang muncul di persidangan tentang modus perusahaan Nazaruddin yang diduga 'membeli' proyek dari DPR, aliran dana ke mafia anggaran, dan bahkan tentang dianggap biasanya praktik busuk ini.

"Konsekuensi lanjutan, dana APBN dirampok melalui proyek-proyek pemerintah, dan fee tersebut dibagi-bagi. Jaksa dan hakim seharusnya memahami ini. Karena semua dimunculkan di fakta persidangan. Jadi tuntutan jaksa KPK dan vonis hakim Pengadilan Tipikor masih mengecewakan. Penegak hukum gagal mewujudkan keadilan substantif dalam pemberantasan korupsi," tuntas Febri.

(ndr/vit)


Berita Terkait