Panda Nababan Tetap Divonis 17 Bulan di Tingkat Banding

Panda Nababan Tetap Divonis 17 Bulan di Tingkat Banding

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 11:16 WIB
Jakarta - Vonis rendah kembali mewarnai kasus korupsi di Indonesia. Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman pada terpidana kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Panda Nababan, dengan penjara 17 bulan.

Putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tgl.14-9-2011 itu diketok pada tanggal 14 September 2011 lalu. Majelis hakim terdiri dari Hj Roosdarmani sebagai ketua dan Widodo, Haryanto, HM As'adi AlMa'ruf, Sudiro dan Suprapto Nababan selaku anggota majelis.

"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggl 22 Juni 2011 no. 19/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Kamis (22/9/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, oleh majelis hakim PN Tipikor, Panda divonis bersalah dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Ia dan tiga terdakwa lainnya, Engelina, Iqbal dan Budiningsih divonis 17 bulan penjara dan denda Rp 150 juta. Padahal dalam tuntutan, Panda justru mendapat porsi paling berat, 3 tahun penjara.

Dalam dakwaan jaksa, Panda disebut menerima Rp 1,45 miliar terkait kasus tersebut.



(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads