Putusan bernomor 30/Pid/TPK/2011/PT.DKI tgl.14-9-2011 itu diketok pada tanggal 14 September 2011 lalu. Majelis hakim terdiri dari Hj Roosdarmani sebagai ketua dan Widodo, Haryanto, HM As'adi AlMa'ruf, Sudiro dan Suprapto Nababan selaku anggota majelis.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat tanggl 22 Juni 2011 no. 19/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst yang dimintakan banding tersebut," kata juru bicara PT DKI, Ahmad Sobari, kepada detikcom, Kamis (22/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dakwaan jaksa, Panda disebut menerima Rp 1,45 miliar terkait kasus tersebut.
(mad/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini