"Diperiksa dalam kasus PLTS dan perusahaan yang terkait Sesmenpora," kata Ketua KPK Busryo Muqqodas saat ditemui wartawan sebelum rapat koordinasi dengan Fraksi Partai Golkar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (22/9/2011).
Anas mengatakan, pemeriksaan terhadap Anas ini dilakukan untuk pengembangan kasus. Sebelumnya, Nazaruddin selalu menyebut-nyebut nama Anas terlibat dalam kasus-kasus yang membelitnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin," kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) itu.
Dalam kasus Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,9 miliar. KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) sebagai tersangka dalam kasus ini. Neneng saat ini tengah diburu di 188 negara oleh Interpol.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Timas Ginting yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
Sementara itu soal pemeriksaan terhadap Angelina Sondakh, Busyro belum bisa memberikan keterangan panjang. Hasil pemeriksaan masih ditelaah lebih detail oleh penyidik.
"Itu belum dapat laporan karena mesti ditelaah lebih detail dan baru nanti kita minta laporannya," kata Busryo.
(ken/nrl)











































