Ryan tiba di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Kamis (22/9/2011) sekitar pukul 10.40 WIB. Ryan mengenakan baju koko warna krem dan kopiah warna hitam dikawal oleh 3 orang petugas Lapas.
"Sehat," kata Ryan saat ditanya wartawan kondisinya saat ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ryan kemudian digiring ke dalam ruang tahanan PN Depok. Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Syahri Adamy belum dimulai.
Ayah Ryan, Ahmad, berharap hukuman Ryan diringankan. "Saya hanya ingin agar anak saya diberikan yang terbaik. Siapa sih yang ingin anaknya begitu (dihukum mati)," kata Ahmad.
Majelis Hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati terhadap Ryan pada sidang putusan, Senin 6 April 2009 silam. Ryan terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di apartemen milik Novel (teman Ryan) di Apartemen Margonda Residence, Depok. Dia juga lantas terbukti melakukan sejumlah pembunuhan lain di Jombang, Jatim.
Ryan kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kesambi Cirebon. Permohonan kasasi Ryan ditolak Majelis Agung (MA). Pembunuh berantai fenomenal asal Jawa Timur itu lalu mengajukan permohonan PK. Sidang PK ini sempat ditunda 2 kali pada 13 September dan 19 September 2011.
(aan/fay)










































