"Diperiksa terkait PLTS," kata juru bicara KPK Johan Budi saat dihubungi detikcom, Kamis (22/9/2011).
KPK sudah melayangkan surat panggilan kepada Anas. Pemeriksaan dijadwalkan pagi ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa waktu lalu, Anas sudah membuat pengakuan, dia sudah keluar dari perusahaan itu sejak 2009.
Anas yang dihubungi terkait pemeriksaan tidak memberikan respons.
Dalam kasus ini, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 8,9 miliar. KPK telah menetapkan Neneng Sri Wahyuni (istri Nazaruddin) sebagai tersangka dalam kasus PLTS. Neneng sendiri saat ini tengah diburu di 188 negara oleh Interpol.
Adapun tersangka lainnya dalam kasus tersebut adalah Timas Ginting yang merupakan pejabat pembuat komitmen di Ditjen Pembinaan Pengambangan Masyarakat dan Kawasan Transmigrasi (P2MKT).
(ndr/irw)











































