Menurut kuasa hukum Antasari, Maqdir Ismail, selain ahli forensik, ahli balistik dan ahli hukum pidana dijadwalkan turut diajukan dalam sidang lanjutan PK.
"Sidang PK Pak Antasari hari ini akan menghadirkan saksi ahli," kata pengacara Antasari, Maqdir Ismail melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (22/9/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan novum (barang bukti baru) berupa 28 foto almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang diajukan oleh terpidana Antasari Azhar tidak tepat.
Kesaksian ketiganya juga untuk mematahkan pendapat jaksa yang menyatakan foto tersebut hanyalah rangkaian gambar setelah terjadinya penembakan maupun tahap otopsi yang dilakukan oleh Dokter Mu'nim Idris.
"28 gambar sudah disampaikan pada alat bukti surat sehingga bukan bukti baru atau novum," kata jaksa Indra beberapa waktu lalu.
Selain itu, kata Indra, pemohon PK hanya sebagai penganjur dan bukan pembunuh di lapangan, sehingga novum 28 foto tidak tepat diajukan sebagai novum permohonan PK.
Diketahui Majelis Hakim PN Jaksel yang dipimpin Herri Swantoro memvonis Antasari dengan 18 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasrudin Zulkarnaen. Mantan Ketua KPK itu lalu mengajukan PK dengan menyertakan tiga bukti baru dan 48 kekhilafan hakim.
Selain itu disertai pula bukti baru atau novum yakni jasad Nasrudin yang dimanipulasi, mobil almarhum serta pesan singkat berupa ancaman yang tidak dapat dibuktikan di persidangan.
(Ari/irw)











































