Saat Ditangkap di China, Nur Bidayati bukan TKW tapi WNI Biasa

Saat Ditangkap di China, Nur Bidayati bukan TKW tapi WNI Biasa

- detikNews
Kamis, 22 Sep 2011 06:53 WIB
Jakarta - Satgas Perlindungan WNI/TKI di Luar Negeri menyatakan, saat ditangkap otoritas China pada 17 Desember 2008, Nur Bidayati (38) tidak berstatus sebagai TKW. Nur Bidayati yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkoba ini berstatus sebagai WNI biasa.

"Nur Bidayati ditangkap di Baiyun International Airport Guangzhou RRC pada tanggal 17 Desember 2008 karena membawa narkoba sejenis heroin seberat 985 gram. Ia dianggap sebagai kurir narkoba. Nur Bidayati pada saat ditangkap bukanlah TKW melainkan berstatus sebagai WNI biasa," kata Juru Bicara Satgas, Humphrey Djemat, dalam rilisnya kepada detikcom, Kamis (22/9/2011).

Menurut Humphrey, KJRI Guangzhou telah mengirimkan Nota Diplomatik kepada kantor Biro Anti Penyeludupan Kota Guangzhou agar Nur Bidayati diperlakukan dengan baik dan adil. Pihak KJRI juga mengupayakan penerjemah dan pengacara dalam pemeriksaan yang bersangkutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada 24 Desember 2008, Konsul Protkons KJRI Guangzhou berhasil menemui Nur Bidayati di Rutan No 1 Kota Guangzhou. Kemudian, pada Juli 2011 yang lalu, Satgas yang dipimpin oleh ketua Tim Hendarman Supandji ke penjara wanita di Guangzhou dan menemui Nur Bidayati serta 12 orang tahanan WNI lainnya.

"Mereka semuanya dalam keadaan sehat dan diberi kesempatan untuk berdialog secara langsung dengan tim," kata dia.

Humphrey melanjutkan, Satgas menilai, WNI yang terlibat dalam perdagangan narkoba selama proses peradilan dan berada di penjara di China dalam keadaan baik. Di dalam Rutan Guangzou, setiap tahanan diperbolehkan berkomunikasi dengan keluarganya atau perwakilannya sekali dalam sebulan. Selain itu, mereka berhak mendaftarkan tiga nomer telepon keluarga melalui perwakilan KJRI.

"Sehubungan dengan keinginan keluarga Nur Bidayati untuk bisa berkomunikasi langsung melalui telepon dengan Nur Bidayati, Satgas akan mengupayakannya dalam waktu sesegera mungkin dengan menghubungi terlebih dahulu pihak KJRI di Guangzhou China," ucapnya.

Humphrey menambahkan, ada 22 orang WNI yang terlibat narkoba di Cina dan dijatuhi hukuman mati. Seluruhnya tidak berstatus sebagai TKI. Mereka dituduh sebagai kurir narkoba jaringan Internasional.

"Sebagaimana diketahui pelanggaran narkora apalagi membawanya dalam jumlah yang sangat besar seperti sebanyak 1 KG apalagi membawa jenis yang berat seperti heroin jelas mempunyai konsekuensi yang berat seperti hukuman mati. Bukan hanya di Cina hal tersebut diberlakukan juga di Indonesia," katanya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Nur Bidayati, TKW asal Desa Andung Sili, Mojo Tengah, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, divonis hukuman mati oleh pengadilan China. Bidayati menolak keras tuduhan tersebut. Ia mengaku sama sekali tidak mengetahui kalau bungkusan yang dibawanya berisi 1 kg heroin. Bungkusan itu dititipkan oleh Peter Arsen, warga negara Ghana, orang yang baru dikenalnya sebelum berangkat ke China.

(irw/nvc)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads