KPU: Perolehan Suara di Ponpes Al Zaytun Bisa Dianulir
Rabu, 07 Jul 2004 13:19 WIB
Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nazaruddin Sjamsuddin menegaskanperolehan suara di pondok pesantren Al Zaytun bisa dianulir jikapendirian PPS khusus, penambahan TPS, dan pembengkakan pemilih di tempat tersebut tidak sesuai dengan UU."Apabila terbukti pendirian PPS dan tambahan TPS, serta pembengkakan pemilih tidak sesuai dengan aturan main di UU, maka suara di Al Zaytun bisa dianulir," ujar Nazaruddin kepada wartawan di ruang kerjanya di KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Rabu (7/7/2004) siang.Namun Nazaruddin menyatakan sampai saat ini belum menerima laporan dari Panwaslu tentang kasus Al Zaytun. Juga belum ada konfirmasi dari KPU Kabupaten Indramayu soal penambahan TPS, pembengkakan jumlah pemilih di Al Zaytun, dan pendirian PPS khusus.Nazaruddin juga mengaku belum tahu kenapa KPU Indramayu mengizinkan pendirian PPS khusus di Ponpes Al Zaytun. "Pendirian PPS khusus sah-sah saja kalau KPUD yang bikin. Tapi kalau pengelola Al Zaytun sendiri yang bikin, baru tidak sah."Dijelaskan Nazaruddin, yang diatur dalam UU sebenarnya hanya pendirian TPS khusus. TPS khusus ini hanya bisa didirikan di rumah sakit dan lembaga pemasyarakatan. Bukan pondok pesantren. "Sebab TPS khusus diperuntukan bagi-bagi orang yang tidak tinggal secara tetap di lokasi tempat bersangkutan. Sedangkan kalau di pondok pesantren warganya kan tinggal di sana," kata Nazaruddin.Tentang belum adanya laporan atau konfirmasi dari KPU Indramayu, Nazar menyatakan bisa memakluminya. Sebab saat ini mereka masih berkonsentrasi dengan penghitungan hasil pemilu presiden.
(gtp/)











































