"Nanti kami akan hadirkan Adhyaksa sebagai saksi dalam kasus ini," ujar pengacara Wafid Muharram, Ferry Amahorseya kepada wartawan usai persidangan kliennya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (21/9/2011).
Ferry menuturkan, konsep dana talangan dalam Kemenpora telah ada sejak zaman Adhyaksa Dault. Kesaksian Adhyaksa nantinya diharap bisa membantahkan kesaksian Menpora Andi Malarangeng yang menyebut bahwa kementeriannya tidak mengenal konsep dana talangan karena semua biaya aktivitas kementerian menggunakan APBN.
"Yang saya katakan dia tahu ada dana talangan, tidak mungkin tidak tahu," tuturnya.
Sebelumnya, Ferry meragukan kebenaran keterangan Menpora Andi Malarangeng soal tidak adanya dana talangan dalam kementeriannya. Ferry bahkan menuding Andi telah berbohong dalam persidangan.
"Tidak mungkin dia (Menpora) tidak tahu, kan dia punya tugas dan tanggung jawab yang utamanya adalah mengamankan aset Menpora. Dalam kesaksiannya dia berbohong," ucap Ferry.
(nvc/irw)











































